PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN DAN JANGKA WAKTU JAMINAN
Jaminan dapat digunakan untuk: a. menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan:
- atas impor yang diberikan penundaan pembayaran;
- atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
- atas impor sementara;
- atas pengajuan keberatan;
- yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya Jaminan; atau b. memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.
