PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNAAN DAN JANGKA WAKTU JAMINAN
(1) Terhadap jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penggunaan Jaminan berdasarkan: a. permintaan Kepala Kantor Pabean kepada Terjamin atau principal; atau b. persetujuan Kepala Kantor Pabean atas permohonan dari Terjamin atau principal. (2) Perpanjangan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu Jaminan berakhir.
