PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 29
BAB 7 — PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN
Penyetoran uang hasil pencairan Jaminan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan.
