Pasal 28
BAB 7 — PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN
(1) Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6), harus mencairkan Jaminan. (2) Sesuai dengan surat pencairan Jaminan, Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan ke Kas Negara dan dalam hal terdapat kelebihan uang dari penyetoran, Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mengembalikan kepada Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (3) Atas penyetoran uang hasil pencairan Jaminan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
