PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 30
BAB 8 — PENGADMINISTRASIAN JAMINAN
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadministrasian Jaminan. (2) Jaminan diadministrasikan berdasarkan kegunaannya dengan menggunakan daftar Jaminan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
