PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 25
BAB 6 — PENGEMBALIAN JAMINAN
Hak Terjamin untuk diberikan bunga sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan atas pengembalian Jaminan tunai yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan menjadi gugur dalam hal: a. keputusan Direktur Jenderal atas keberatan telah dikirimkan kepada Terjamin; dan b. Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai sampai dengan hari ke-30 (tiga puluh) sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan.
