PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 26
BAB 7 — PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN
(1) Pencairan Jaminan tunai dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal terdapat tagihan pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang wajib dilunasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pabean. (2) Atas pencairan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai ke Kas Negara, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan kepada Terjamin.
