PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 24
BAB 6 — PENGEMBALIAN JAMINAN
(1) Dalam hal Jaminan yang diterima dari Terjamin berupa uang tunai, pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan cara: a. menyerahkan uang tunai; b. menyerahkan cek giro; atau c. mendebit rekening khusus Jaminan Kantor Pabean ke rekening Terjamin. (2) Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian Jaminan Tunai dengan cara mendebit rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditanggung oleh Terjamin.
