Pasal 13
BAB 3 — BENTUK JAMINAN
(1) Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b yang dapat diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan.
(2) Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaan penjaminan yang dapat memasarkan produk Jaminan Perusahaan Penjaminan berdasarkan keputusan Menteri. (3) Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jaminan berupa sertifikat atau bentuk tertulis lainnya pada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. (4) Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
