Pasal 14
BAB 3 — BENTUK JAMINAN
(1) Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan dan diserahkan secara terpusat kepada Direktur Jenderal. (2) Jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh pengusaha yang telah ditetapkan Direktur Jenderal untuk diberikan fasilitas karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
(3) Jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterima adalah garansi perusahaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini dan telah disahkan oleh notaris.
