Pasal 12
BAB 3 — BENTUK JAMINAN
(1) Jaminan INDONESIA EximBank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan Jaminan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA kepada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban- kewajibannya. (2) Jaminan INDONESIA EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Jaminan INDONESIA EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
