Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak habis digunakan dalam tahun berjalan dipindahbukukan
ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan yang bersifat kumulatif. (3) Anggaran
Kewajiban
Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melunasi kewajiban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada Penerima Jaminan apabila Pihak Terjamin tidak dapat membayar kewajibannya. (4) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari sumber lain pada pos pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah sebagai sumber lain Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
