Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Kuasa PA. (2) Kuasa PA berwenang: a. menyusun DIPA; b. memerintahkan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah; c. mengelola Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan. (3) Kuasa PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk. (4) Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dengan surat keputusan.
