Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk: a. Pemberian Jaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara; b. Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum; c. Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. d. Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara e. Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera f. Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan g. Penjaminan lainnya yang diterbitkan Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan h. Pembayaran kewajiban Kementerian/Lembaga untuk memenuhi kewajiban regres kepada BUPI dalam pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. (2) Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah meliputi: a. Pembentukan Rekening Dana Cadangan Penjaminan;
b. Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan; c. Pencairan Dana Cadangan Penjaminan; dan d. Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan.
