PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola sampai dengan berakhirnya program penjaminan
Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Batas tertinggi jumlah akumulasi dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Kuasa PA. (3) Kuasa PA dapat mengusulkan penambahan atau pengurangan batas tertinggi jumlah akumulasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
