PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan...
Pasal 21
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Dana Cadangan Penjaminan disajikan sebagai Kas Yang Dibatasi Penggunaannya pada kelompok Dana Cadangan dalam Neraca Pemerintah.
(2) Pembentukan dan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari APBN disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pembiayaan. (3) Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dinilai sebesar nilai nominal dana cadangan yang dibentuk.
