Pasal 20
BAB 3 — ADMINISTRASI PIUTANG
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadministrasikan piutang Pemerintah Pusat yang timbul akibat dari pelaksanaan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian jaminan Pemerintah. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadministrasikan piutang Pemerintah Pusat yang timbul akibat dari pelaksanaan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian jaminan Pemerintah. (3) Pelaksanaan pembayaran regres Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, tidak berlaku dalam hal Penanggung Jawab Proyek Kerjasama adalah Menteri/Kepala Lembaga.
