Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ditutup setelah kewajiban penjaminan pemerintah berakhir. (2) Kuasa PA mengajukan surat permintaan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat. (3) Kuasa BUN Pusat setelah menerima surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dengan mengirimkan surat penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam hal terdapat sisa dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebelum penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN Pusat memindahbukukan sisa dana dimaksud ke Kas Negara.
(5) Pemindahbukuan sisa saldo Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara Kuasa BUN Pusat mengirimkan warkat kepada Bank INDONESIA.
