Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Berdasarkan pemberitahuan dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan pengembalian (retur) pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau pejabat yang diberi kuasa paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pengembalian (retur) pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari Bank INDONESIA. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian (retur) pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau pejabat yang diberi kuasa menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah untuk keperluan Dana Cadangan Penjaminan yang di-retur. (3) Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kuasa BUN Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan pengembalian (retur) pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari Kuasa BUN Pusat.
(4) Kuasa BUN Pusat menolak permintaan pencairan Dana Cadangan Penjaminan apabila Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah diterima melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan warkat untuk keperluan Dana Cadangan Penjaminan yang di-retur. (6) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan/warkat kepada Bank INDONESIA untuk keperluan Dana Cadangan Penjaminan yang di-retur.
