PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan...
Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Dalam hal terjadi pengembalian (retur) atas pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA mengembalikan dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. (2) Bank INDONESIA memberitahukan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadi retur.
