PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan...
Pasal 22
BAB 4 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak selaku UAKPA-BUN. (2) UAKPA-BUN wajib memproses dokumen sumber transaksi keuangan Dana Cadangan Penjaminan. (3) Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan Anggaran kewajiban penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah.
