Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Dalam hal tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah diterima dari Penerima Jaminan bukan Badan Usaha
pada tahun anggaran berjalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan verifikasi atas jumlah tagihan dari Penerima Jaminan. (2) Dalam hal tagihan Kewajiban Penjaminan dalam rangka penjaminan bersama Pemerintah dengan BUPI pada tahun anggaran berjalan, verifikasi atas jumlah tagihan dari Penerima Jaminan dilaksanakan oleh BUPI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) dan/atau Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (4) Dalam hal terdapat kewajiban pembayaran kepada Negara berupa pajak dan/atau bukan pajak, penyampaian Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan: a. Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP); b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); c. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP); atau d. Dokumen yang dipersamakan dengan SSP, SSBP, atau SSPCP. (5) Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
