Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Dalam hal pemenuhan alokasi dana pembayaran kewajiban regres Kementerian/Lembaga kepada BUPI ditetapkan bersumber dari Rekening Dana Cadangan
Penjaminan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan verifikasi atas jumlah dana pembayaran Regres Kementerian/Lembaga kepada BUPI dan atas dokumen sebagai berikut: a. Salinan tagihan regres dari BUPI; b. Salinan hasil verifikasi Kementerian/Lembaga atas tagihan regres dari BUPI; dan c. Surat Pernyataan Kementerian/Lembaga bahwa tagihan regres tidak dianggarkan dalam APBN tahun berjalan atau dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan tetapi tidak mencukupi. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah untuk dialokasikan dalam anggaran Kementerian/Lembaga di APBN kepada Kuasa BUN Pusat dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) dan/atau Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (3) Mekanisme penambahan anggaran (on top) Kementerian/Lembaga untuk pembayaran regres kepada BUPI dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang- undangan.
