Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berjalan dan/atau Rekening Dana Cadangan Penjaminan, apabila terdapat tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang diterima dari Penerima Jaminan dan/atau BUPI pada tahun anggaran berjalan (2) Dalam hal terdapat permintaan dari Kementerian/Lembaga untuk memenuhi alokasi dana pembayaran kewajiban regres kepada BUPI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Rekening Dana Cadangan Penjaminan berdasarkan perintah Pengguna Anggaran BUN; (3) Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Besaran Pembebanan; (4) Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
