PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
Pembayaran melalui Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dilakukan apabila:
a. Anggaran Kewajiban Penjaminan tidak dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan; b. Anggaran Kewajiban Penjaminan dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan tetapi tidak mencukupi; atau c. Sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak dapat memenuhi kewajiban regres Kementerian/Lembaga kepada BUPI.
