PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU...
Pasal 5
BAB 3 — PERATURAN BUPATI/WALIKOTA MENGENAI PEMBAGIAN ADD
Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2) disertai softcopy besaran ADD setiap Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan gubernur paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
