Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa. (2) Dalam hal peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan membandingkan jumlah ADD dengan jumlah DAU dan DBH dalam APBD kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan akhir bulan April tahun anggaran berjalan.
