PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU...
Pasal 4
BAB 3 — PERATURAN BUPATI/WALIKOTA MENGENAI PEMBAGIAN ADD
(1) Dalam hal terdapat perubahan APBD, pengalokasian ADD dihitung paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD. (2) Berdasarkan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota MENETAPKAN peraturan bupati/walikota dan/atau perubahan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa.
