Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Dalam rangka penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negera MENETAPKAN pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi terkait Dana Desa sebagai KPA penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2) KPA penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH mempunyai tugas dan fungsi menyalurkan kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH. (3) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) KPA penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH MENETAPKAN PPK dan PPSPM. (4) KPA, PPK, dan PPSPM penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
