Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) PPK menerbitkan SPP penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH berdasarkan: a. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH dan pembagian ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan b. salinan SPM pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM menerbitkan SPM penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH. (3) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II. (4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II menerbitkan SP2D. (5) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
