Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH dan pembagian ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH. (2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa. (3) PPSPM Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan
SPM pemotongan DAU dan/atau DBH kepada KPA penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SP2D pemotongan DAU dan/atau DBH diterbitkan. (4) Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dicatat dalam akun Penerimaan Transito Hasil Pemotongan DAU atau DBH.
