Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN pemotongan DAU dan/atau DBH dan pembagian ADD setiap Desa untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Pembagian ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional dengan besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa. (3) Pemotongan DAU dan/atau DBH dan pembagian ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (4) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan keputusan mengenai
pemotongan DAU dan/atau DBH dan pembagian ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur.
