PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN,...
Pasal 8
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dari PPK; dan
b. Kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
