PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN,...
Pasal 7
(1) Dalam rangka pencairan dana APBN, PT Asabri (Persero) menyampaikan surat tagihan dana APBN kepada KPA.
(2) Penyampaian surat tagihan dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. Kuitansi/tanda terima senilai jumlah bruto; dan b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat PT Asabri (Persero), yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
