PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN,...
Pasal 9
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang dilampiri SPTB dari PPK.
(2) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
