PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN,...
Pasal 14
PT Asabri (Persero) harus menyetorkan potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
