PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN,...
Pasal 15
(1) PT Asabri (Persero) harus melakukan potongan alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) PT Asabri (Persero) harus melakukan potongan terhadap pensiunan untuk iuran asuransi kesehatan dan menyetorkan kepada PT Askes (Persero).
(3) Mekanisme penyetoran iuran asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur melalui Perjanjian Kerja Sama antara PT Asabri (Persero) dan PT Askes (Persero).
