PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN,...
Pasal 13
Dalam hal PT Asabri (Persero) tidak dapat melakukan penagihan atas sisa piutang negara kepada penerima manfaat pensiun, PT Asabri (Persero) menyampaikan sisa piutang negara tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
