PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 9
BAB 4 — IMPOR, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, DAN PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN BAHAN BAKU
Atas Impor Bahan Baku yang telah diberikan Pembebasan berdasarkan keputusan mengenai Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan harus mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mencantumkan nomor keputusan mengenai Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas Impor.
