Pasal 11
BAB 4 — IMPOR, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, DAN PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN BAHAN BAKU
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Perusahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean, Perusahaan harus melakukan penyesuaian nilai jaminan sepanjang dapat diyakini bahwa jenis barang yang diimpor sesuai dengan barang yang tercantum dalam keputusan mengenai Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap seluruh Impor atas pemberitahuan impor barang yang diajukan oleh Perusahaan tidak dapat diberikan Pembebasan dan dilakukan penelitian atau penyelidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
