PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBEBASAN
(1) Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor. (2) Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu: a.paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; atau b.melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
