PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN NIPER PEMBEBASAN
Dalam hal terdapat perubahan data dalam NIPER Pembebasan, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk dilakukan perubahan data NIPER Pembebasan dimaksud.
