PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan prinsip- prinsip sebagai berikut a. kemampuan keuangan negara; b. kesinambungan fiskal; dan c. pengelolaan risiko fiskal APBN.
