PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
(1) Dalam mempertimbangkan prinsip-prinsip Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, Menteri: a. MENETAPKAN batas maksimal penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah; dan b. menyediakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (2) Dalam rangka penetapan batas maksimal penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Strategi Portofolio Pembiayaan memberikan rekomendasi kepada Menteri.
