PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman untuk mengatur tata cara pemberian Jaminan atas Pinjaman yang dilakukan dalam rangka pengusahaan jalan tol yang meliputi pelaksanaan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengoperasian, serta pelaksanaan pemeliharaan; dan b. mendukung PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka memperoleh pendanaan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera.
