Pasal 15
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO) KEPADA KREDITUR
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan verifikasi atas klaim yang diajukan oleh Kreditur. (2) Dalam rangka melakukan verifikasi atas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Strategi Portofolio dan Pembiayaan dapat berkoordinasi dengan unit-unit Eselon II terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Verifikasi atas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian antara jumlah klaim dengan jumlah tagihan yang menjadi Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan b. tidak ada perselisihan antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur mengenai jumlah klaim yang menjadi Kewajiban PT Hutama Karya (Persero).
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara verifikasi klaim yang ditandatangani oleh Kreditur.
