Pasal 14
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO) KEPADA KREDITUR
(1) Ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) membayar Kewajiban kepada Kreditur disampaikan melalui klaim secara tertulis oleh Kreditur kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero).
(2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang keterangan sebagai berikut: a. ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar Kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan b. jumlah Kewajiban (tagihan). (3) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan paling kurang: a. salinan Perjanjian Pinjaman; b. salinan Surat Jaminan Pemerintah; c. rincian Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) yang harus dibayar oleh Penjamin (tagihan); dan d. surat Direksi PT Hutama Karya (Persero) yang menyatakan tidak terdapat keberatan atas jumlah klaim yang diajukan.
