Pasal 13
BAB 5 — ALOKASI ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH DAN TATA CARA PENGANGGARAN
(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (2) KPA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk. (3) Dengan memperhatikan hasil perhitungan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, KPA mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk tahun yang bersangkutan kepada Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah. (4) Mekanisme pengusulan dan pengalokasian Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
