PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 12
BAB 5 — ALOKASI ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH DAN TATA CARA PENGANGGARAN
(1) Dalam hal usulan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disetujui oleh Menteri, Pemerintah menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Jaminan. (2) Penghitungan alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan. (3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam APBN.
