PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Menteri menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah. (2) Surat Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kreditur dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero). (3) Surat Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan efektif apabila Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
